KOLAKA UTARA - Dua petinggi perusahaan tambang di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo, harus mendekam di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari membacakan vonis dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Keputusan ini menjadi penutup babak baru dalam penegakan hukum sektor pertambangan yang sebelumnya belum pernah terjadi.
Haliem, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM), divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan. Sementara itu, Heru Prasetyo, Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR), dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Vonis ini dibacakan pada Selasa (23/12) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin.
Putusan ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, JPU menuntut Haliem dengan hukuman 7 tahun penjara dan Heru 6 tahun penjara. Haliem sendiri menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU dan Heru Prasetyo masih menyatakan pikir-pikir.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra, Aditia Aelman, kedua terdakwa terbukti melakukan penjualan ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM. Aktivitas ilegal ini dilakukan dengan memanfaatkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAB) milik PT AMIN, dan pengapalan ore nikel dilakukan melalui jetty PT KMR pada tahun 2023.
"Dalam persidangan, majelis hakim telah membacakan putusan, dan sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum, yaitu menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " ujar Aditia kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Aditia menilai perkara ini sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya di lahan bekas IUP yang telah dicabut dan secara hukum telah dikuasai oleh negara. Kasus ini merupakan perkara korupsi pertama yang menjerat aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan ore nikel pada lahan tersebut.
"Alhamdulillah perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena merupakan perkara pertama tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat perbuatan penambangan dan pengangkutan serta penjualan ore nikel pada lahan bekas IUP yang telah dicabut, yang secara hukum telah dikuasai oleh negara, " bebernya.
Perkara dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara ini sendiri melibatkan total tujuh terdakwa. Sidang perdana telah dimulai di PN Tipikor Kendari sejak Rabu (15/10). Mereka didakwa memanipulasi dokumen RKAB IUP PT AMIN, yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 233 miliar. Selain Haliem dan Heru, terdakwa lainnya meliputi Direktur PT AMIN Moch Machrusy, kuasa direktur Mulyadi, Posalina Dewi dari internal perusahaan, Erik Sunaryo selaku Direktur PT Putra Dermawan Pratama, serta Supriadi yang menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka, yang berperan menandatangani pengapalan ore nikel dari RKAB palsu. (PERS)

Updates.